BIARLAH ALLAH SENDIRI YANG MENJADI HAKIM
22 March 2021
Senin, 22 Maret 2021
Daniel 13:1-9, 15, 17, 19-30, 33-62 (Dan 13:41-62)
Mazmur 23:1-6
Yohanes 8:1-11
“Barangsiapa di antara kamu tidak berdosa, hendaklah ia yang pertama melempar batu kepada perempuan itu!” Yohanes 8:7
BACAAN PERTAMA dari Kitab Daniel dan bacaan Injil dari Yohanes ada kesejajaran pesan. Dari Bacaan pertama kisah pelecehan seksual terhadap Suzana oleh dua orang tua berahi yang mau memperdayakan Suzana dengan mengajak berzina. Suzana menolak dan berteriak. Dan akhirnya Suzana menjadi kurban dakwaan palsu.
Sedang Yohanes menuturkan adanya persekongkelan orang-orang tua dari kelompok Ahli Taurat dan orang Farisi. Mereka menangkap basah seorang wanita tuna susila. Mereka membawanya ke hadapan Yesus, untuk menjebak Yesus.
Ahli Taurat dan orang Farisi merasa diri mereka ‘superior’ dari pada wanita yang tertangkap basah dan menyeretkan ke hadapan Yesus.
Dari dua peristiwa itu, kadang-kadang, kita sendiri jatuh ke dalam kebiasaan cara berpikir, bahwa diri kita ini lebih baik dan lebih saleh daripada orang-orang lain. Mungkin saja kita lalu menepuk dada atas dosa-dosa yang tidak kita buat. (Ya, ‘saya’ ini memang enggak sempurna, tetapi saya tidak melakukan seperti wanita itu lakukan).
Yesus sama sekali tidak berkenan kalau kita merasa atau bersikap ‘sok lebih suci, lebih baik’. Yesus tahu benar kalau kita semua ini orang-orang yang berdosa, yang sangat membutuhkan kasih dan pengampunan Allah. Yesus juga tahu bahwa kita bisa saja lalu menyesal sekali dan bertobat kembali.
Tugas kita sendiri pertama ialah merubah hati kita sendiri, bukannya sok tahu bahwa orang lain harus berubah begini dan begitu. Perlu kita jauhi sikap mau mengadili dan menghakimi sesama. Itu bukan hak kita. Biarlah Tuhan Allah yang bertindak. Atau kita berani melempar batu yang pertama? (SW)
DOA: “Ya Yesus, tolong diriku ini agar aku mau menyelidiki diriku sendiri dan berhenti menghakimi sesama kami!”
JANJI: “Himpunan rakyat percaya akan mereka oleh karena mereka adalah orang tuatua dan di antara rakyat dan hakim.” Daniel 13:41
PUJIAN: Di alam Demokrasi seperti di negeri kita, orang yang bersalah dan merugikan pihak lain, tentu akan diadili. Tetapi yang bersalah sebelumnya dijatuhi hukuman, dianggap sebagai tersangka, baru terdakwa. Dan di sini ada pegangan hukum, yakni yang akan diadili itu memiliki hak ‘praduga tak bersalah’ sampai dibuktikan dalam sidang pengadilan kesalahannya.
Penanggung jawab RH: Rm. Subroto Widjojo, SJ