IDENTITAS SANTO YUSUF
19 March 2022
Sabtu, 19 Maret 2022
HR St. Yusuf, Suami Maria?
2 Samuel 7:4-5a.12-14a.16
Mazmur 89:2-3.4-5.27.29
Roma 4:13.16-18.22
Matius 1:16.18-21.24a
“Pada waktu Maria, ibu-Nya, bertunangan dengan Yusuf, ternyata ia mengandung dari Roh Kudus, sebelum mereka hidup sebagai suami istri. Karena Yusuf suaminya, seorang yang tulus hati dan tidak mau mencemarkan nama istrinya di depan umum, ia bermaksud menceraikannya dengan diam-diam”.
Matius 1:18-19
?
DUA AYAT PADA MATIUS 1:18-19 sangat jelas menunjukkan identitas Yusuf. Secara resmi, Yusuf adalah suami Maria. Terjemahan Bahasa Indonesia, yang menyebutkan ‘Maria sebagai tunangan Yusuf’ (ay.18b), kurang tepat. Ungkapan ‘tunangan’ memberi kesan seakan-akan antara Maria dan Yusuf belum ada ikatan, yang secara hukum sah dan mengikat. Padahal pada Matius 1: 18b, ungkapan Bahasa Yunani (bahasa Injil Matius), yang dipakai untuk menunjukkan hubungan Maria dengan Yusuf adalah ‘mnésteuó’, artinya ‘masuk dalam perjanjian pernikahan’. Melalui ungkapan tersebut, Yusuf dan Maria sudah menjadi suami-istri yang sah di hadapan hukum.
Tetapi, mengapa kemudian dikatakan pada Matius1:18c, mereka “belum berkumpul bersama (Yun. sunerchomai)”, dalam arti sebagai suami-istri? Pada teks Yunani Injil Matius, kata ‘suami-istri’ itu tidak ada. Itu hanya penjelasan tambahan dari penerjemah Indonesia.
Pada zaman Yusuf dan Maria, tradisi pernikahan Yahudi itu terdiri dari dua tahap. Dalam Bahasa Aram (bahasa lokal), tahap pertama disebut “qiddushin”, artinya ‘pengudusan’, di mana kedua mempelai saling ‘disucikan’. Mereka menjadi ‘milik’ Bait Allah. Dalam upacara itu, di hadapan dua saksi, secara resmi kedua mempelai mengucapkan janji pernikahan mereka. Mempelai pria meletakkan penutup kepala yang dipakainya, di atas kepala calon istrinya, sambil berkata: “Engkaulah istriku”. Mempelai perempuan lalu menjawab: “Engkaulah suamiku”.
Dengan upacara itu, secara resmi, di hadapan hukum, kedua mempelai telah sah sebagai suami-istri. Status single mereka telah diubah. Kalau terpaksa ada pembatalan, maka harus dilakukan lewat pengadilan. Mungkin, meski tidak sama, ‘qiddushin’ itu mirip-mirip dengan ‘sakramen pernikahan’, di mana kedua mempelai saling disucikan melalui perjanjian antarmereka. Ada unsur keilahian dalam ‘qiddushin’ tersebut.
Meski melalui ‘qiddushin’, kedua mempelai itu “bukan lagi dua, tetapi sudah menjadi satu daging” (bdk. Kej 2:24), namun biasanya mereka tidak langsung hidup bersama; mereka tinggal di rumah keluarga mereka masing-masing selama satu tahun. Baru pada tahap kedua upacara pernikahan, yang disebut “nissu’in” (artinya “memindahkan’), sang istri ‘diboyong’ ke rumah suaminya, seperti digambarkan pada perumpamaan “Lima Gadis Bijaksana dan Lima Gadis Bodoh” (lih. Mat 25:1-13).
Melalui latar belakang tradisi pernikahan Yahudi ini, maka pada Matius 1: 18-19, sesungguhnya Yusuf dan Maria sudah ber-qiddushin. Mereka sudah menjadi suami-istri yang sah, dan sedang berada dalam masa ‘pengudusan diri’. Namun, mereka belum melaksanakan ‘nissu’in’; Maria belum ‘diboyong’ ke rumah Yusuf.
Melalui pemahaman ini, kini kita lalu bisa mengerti makna identitas Yusuf sebagai “orang yang tulus (Yun. díkaios), dan yang tidak mau mencemarkan (Yun. deigmatizó) dia (Maria) di muka umum” (ay. 19).
Orang yang ‘tulus (Yun. díkaios) adalah mereka yang melakukan sesuatu yang benar di hadapan Allah. Mereka adalah orang-orang yang selalu menyesuaikan diri dengan standar kebenaran dan kesucian Ilahi. Maka, ketika Yusuf mengetahui bahwa Maria “mengandung dari Roh Kudus”, sesuai dengan hukum agama Yahudi, yang diyakininya, ia harus menceraikan Maria, yang mengandung bukan dari dirinya, melalui pengadilan. Ia ‘tulus’ dengan standar Ilahi agamanya.
Namun, di sinilah, kekhususan Yusuf. Rencana menceraikan Maria akan dilakukannya dengan ‘kasih’. Ia tidak mau ‘meng-‘deigmatizó’, atau mengekspose situasi Maria itu sebagai contoh buruk (di depan pengadilan umum).
Ketika sedang mempertimbangkan maksudnya itu, “malaikat Tuhan nampak kepadanya dalam mimpi” ( Mat 1:19). Dalam PL, mimpi banyak dipakai untuk menyatakan kehendak Allah (lih. mis. Bil 1:6; 1 Raj. 3:5; Dan 7:1; Yl 2:28). Maka, sebagai orang yang tulus (Yun. dikaios), Yusuf pun lalu melakukan apa yang menjadi kehendak Ilahi. “Ia mengambil Maria sebagai istrinya” (Mat. 1: 24).
Gambaran kita, Yusuf mempercepat proses ‘nissu’in’, ‘memboyong’ Maria untuk serumah. Matius menambahkan, mereka tetap hidup dalam ‘kemurnian yang kudus’ (lih. Mat. 1:25).
Ketulusan Yusuf memang telah diubah. ‘Dikaios-nya tidak lagi berpangkal pada Yudaisme, tetapi pada kebenaran baru rencana Ilahi, yaitu “penyelamatan manusia dari dosa melalui penyertaan Allah di dalam sejarah manusia, ‘Imanuel’ (lih. Mat 1: 21-23). Berkat kasih dan ketaatan Yusuf pada kehendak Allah itu, Yesus bukan hanya ‘diakui’ sebagai “anak Yusuf’, tukang kayu” (lih. Mat 13:55; Luk 3:23; 4: 22; Yoh 1:45; 6:42), tetapi juga sebagai “Putra Daud” (lih. Mat 9:27; 15:22). Karena sikap dan tindakan Yusuf itu, tali mesianisme Raja Damai dari “tunggul Isai (ayah Daud)”, yang dinubuatkan oleh Yesaya 11:1-16, menjadi kenyataan historis (lih. juga Mzm 89:4-5; Yer 23:5-8; Mkh 5:2; Yoh 7:42). Terima kasih Santo Yusuf. (Witdarmono).
DOA : “Tuhan, jadikanlah kami untuk selalu tulus, setia pada Rencana Ilahi-Mu, seperti yang telah diteladankan oleh Santo Yusuf”.
JANJI: “Sebab janji kepada Abraham dan keturunannya, bahwa ia akan memiliki dunia, bukan berdasarkan hukum Taurat, melainkan berdasarkan pembenaran melalui iman”. Roma 4:13
PUJIAN: Sejak Abad XIX, Gereja selalu memunculkan St. Yusuf sebagai pelindung di saat Gereja dan dunia digoncang oleh masalah sosial dan moral. Pada 1870, St. Yusuf menjadi Pelindung Gereja Universal untuk melawan Marxisme. Lalu, ketika pada 1930 komunisme menjadi ideologi internasional, St. Yusuf ditetapkan sebagai Pelindung Rusia; demikian pula, pada 1955 St. Yusuf menjadi Pelindung Para Pekerja, saat buruh dan petani di berbagai negara dijadikan soko-guru gerakan komunis. Terakhir, pada 1961, St. Yusuf dijadikan Pelindung Konsili Vatikan II, yang saat itu sedang dirancang. Gereja memang ingin agar kita semua selalu mencari pemerantaraan St. Yusuf dalam berbagai masalah kehidupan sosial yang konkret.
Penanggung Jawab RH: Rm. Subroto Widjojo, SJ